Rabu, 10 Desember 2014

DIGITALISASI BERKAS PERKARA DI KEJAKSAAN NEGERI CURUP




Rozano Yudistira, SH, MH.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Curup

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Curup, Rozano Yudistira, SH, MH melakukan terobosan terkait berkas perkara dengan melakukan digitalisasi data berkas perkara. Digitalisasi ini dilakukan karena adanya sarana prasarana yang mendukung untuk dilakukannya program ini. Sarana pendukung tersebut antara lain staff pidum yang membantu yaitu Muhammad Irham Fuady, SH, MH dan Ervindo Mergonda, mesin scanner Fujitsu yang merupakan pemberian dari Kejaksaan Agung serta software Scan Ace.

Terobosan ini dilakukan untuk mengamankan berkas perkara yang dapat saja rusak dimakan oleh waktu ataupun hilang akibat sesuatu. Jika berkas perkara dilakukan digitalisasi maka paling tidak ada “back up data”, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti berkas rusak atau berkas hilang ungkap Kasi Pidum Kejari Curup.



Kajari Curup, Eko Hening Wardono, SH menyampaikan terobosan Kasi Pidum Kejari Curup merupakan ide yang kreatif dalam pembaharuan dokumentasi berkas perkara, dengan adanya digitalisasi data tersebut maka bertahun-tahun kedepan data berkas perkara itu akan aman dan bertahan lama. Terobosan ini merupakan bentuk tanggapnya SDM di Kejari Curup terhadap perkembangan IT untuk peningkatan kinerja Kejaksaan. Kajari Curup mengharapkan terobosan ini harus terus dilanjutkan agar data berkas perkara kedepan dapat aman, bertahan lama dan tidak rusak karena berjalannya waktu. (MIF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar