Rozano Yudistira, SH, MH.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Curup
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri
Curup, Rozano Yudistira, SH, MH melakukan terobosan terkait berkas perkara dengan
melakukan digitalisasi data berkas perkara. Digitalisasi ini dilakukan karena
adanya sarana prasarana yang mendukung untuk dilakukannya program ini. Sarana
pendukung tersebut antara lain staff pidum yang membantu yaitu Muhammad Irham
Fuady, SH, MH dan Ervindo Mergonda, mesin scanner Fujitsu yang merupakan
pemberian dari Kejaksaan Agung serta software Scan Ace.
Terobosan ini dilakukan untuk
mengamankan berkas perkara yang dapat saja rusak dimakan oleh waktu ataupun
hilang akibat sesuatu. Jika berkas perkara dilakukan digitalisasi maka paling tidak ada
“back up data”, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti berkas
rusak atau berkas hilang ungkap Kasi Pidum Kejari Curup.
Kajari Curup, Eko Hening Wardono,
SH menyampaikan terobosan Kasi Pidum Kejari Curup merupakan ide yang kreatif
dalam pembaharuan dokumentasi berkas perkara, dengan adanya digitalisasi data
tersebut maka bertahun-tahun kedepan data berkas perkara itu akan aman dan
bertahan lama. Terobosan ini merupakan bentuk tanggapnya SDM di Kejari Curup
terhadap perkembangan IT untuk peningkatan kinerja Kejaksaan. Kajari Curup
mengharapkan terobosan ini harus terus dilanjutkan agar data berkas perkara
kedepan dapat aman, bertahan lama dan tidak rusak karena berjalannya waktu. (MIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar