Kamis, 31 Maret 2016

KEGIATAN JAKSA MASUK SEKOLAH KEJAKSAAN NEGERI CURUP




Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-184 /A/JA/11/ 2015, tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS), jajaran Kejaksaan Negeri Curup mulai melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pada tanggal 10 Maret 2016 jam 10.00 Wib tim JMS datang ke SMA Negeri 1 Curup Selatan.


Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Kajari Curup, Kepala Sekolah SMA N 1 Curup Selatan, Wakil Kepala Sekolah SMA N 1 Curup Selatan, narasumber dan kurang lebih 50 orang siswa kelas X dan XI SMA N 1 Curup Selatan.  Acara dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah SMA N 1 Curup Selatan, kemudian dilanjutkan sambutan dari Kajari Curup, Eko Hening Wardono, SH. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Muhammad Irham Fuady, SH, MH dan Hardiansyah, SH.



Pemateri I, Muhammad Irham menyampaikan tentang fungsi, tugas dan wewenang Kejaksaan RI dibidang penegakan hukum dan tugas lain Kejaksaan diluar bidang penegakan hukum. Selain itu alumni S1 dan S2 FH UGM ini juga menjelaskan tentang pentingnya pembentukan karakter pada masa muda. Apalagi saat ini ada program dari pemerintahan Jokowi yang disebut “Revolusi Mental” yang mana pada intinya kita sebagai masyarakat Indonesia harus merubah pola hidup mental kita dalam setiap perilaku sehari-hari, dari perilaku yang banyak negatif berubah ke perilaku yang banyak kea rah positif.




Pada sesi kedua diisi oleh Hardiansyah, SH yang menyampaikan tentang bahaya narkoba dikalangan anak muda. Dian menjelaskan bahwa Narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan, keluarga dan masa depan seorang anak muda, terutama bagi pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Jika sekali ada pelajar atau mahasiswa yang terjerat narkoba maka akan sulit untuk melepaskannya karena narkoba itu bersifat “ketergantungan”, apabila kita tidak mengkonsumsinya maka kita akan merasa sakit. Belum lagi jika sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum, urusannya akan lebih rumit lagi karena ancaman terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tergolong tinggi karena ada ancaman minimal penjara dan denda, untuk Dian menyampaikan agar siswa-siswa SMA N 1 Curup Selatan menghindari peredaran Narkoba. (MIF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar