Pada hari Senin tanggal 21 September 2015 jam 10.00 Wib dilangsungkan acara pemusnahan barang bukti Narkotika dan sejata api rakitan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Curup, acara tersebut dihadiri oleh Kajari Curup Eko Hening Wardono, SH, PLT Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Kapolres Rejang Lebong, Dandim Rejang Lebong, Perwakilan Kalapas Curup, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong dan Perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam sambutannya Kajari Curup menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahakan barang bukti ini merupakan bentuk perwujudan dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, proses perkara bermulai dari tahap penyidikan oleh Kepolisian kemudian diserahkan kepada Kejaksaan dalam tahap penuntutan selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan untuk menjalani proses persidangan, setelah di vonis maka Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka Jaksa akan memasukkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan, sedangkan barang buktinya dapat dikembalikan kepada korban/terdakwa/orang yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. Dalam hal pemusnahakan barang bukti ini putusan untuk barang buktinya adalah dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian ditambahkan kembali oleh Kajari Curup bahwa barang bukti yang dimusnahkan di Kantor
Kejaksaan Negeri Curup berupa ganja seberat 4,898,41 gram (dari 28 perkara),
sabu-sabu seberat 33 gram (dari 10 perkara), ekstasi seberat 2 gram (dari 1
perkara), 2 pucuk senjata api rakitan (dari 2 perkara). Pemusnahan barang bukti merupakan periode
penanganan perkara dari Oktober 2015 sampai dengan September 2015 (MIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar