Pada hari Kamis tanggal 30
Oktober 2014 jam 09.30 WIB jajaran Kejaksaan Negeri Curup melaksanakan pemusnahan
barang bukti berupa narkotika dan senjata api dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri
Curup, Jln. Basuki Rahmat Dwi Tunggal Curup Rejang Lebong. Beberapa jenis barang
yang dimusnahkan antara lain ganja, sabu-sabu, alat penghisap sabu, timbangan
digital dan senjata api laras panjang. Acara pemusnahan barang bukti tersebut
dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardono, S.H., Wakil
Bupati Rejang Lebong, Ketua Pengadilan Negeri Curup, Dandim 0409 Rejang Lebong,
Waka Polres Rejang Lebong, Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Rejang Lebong dan
para Kasie dilingkungan Kejaksaan Negeri Curup.
Dalam sambutannya Kajari Curup
menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai
dengan putusan pengadilan dan merupakan perintah dari Undang-Undang. Jaksa sebagai
eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht harus melaksanakan pemusnahan
barang bukti tersebut. diakhir sambutannya Kajari Curup juga menyampaikan ucapan
terima kasih kepada FORKOMPIMDA Kab. Rejang Lebong yang telah bersedia
menghadiri acara tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar