Minggu, 16 November 2014

KEGIATAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DI KEJAKSAAN NEGERI CURUP




Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 jam 09.30 WIB jajaran Kejaksaan Negeri Curup melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan senjata api dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Curup, Jln. Basuki Rahmat Dwi Tunggal Curup Rejang Lebong. Beberapa jenis barang yang dimusnahkan antara lain ganja, sabu-sabu, alat penghisap sabu, timbangan digital dan senjata api laras panjang. Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardono, S.H., Wakil Bupati Rejang Lebong, Ketua Pengadilan Negeri Curup, Dandim 0409 Rejang Lebong, Waka Polres Rejang Lebong, Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Rejang Lebong dan para Kasie dilingkungan Kejaksaan Negeri Curup. 


Dalam sambutannya Kajari Curup menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan dan merupakan perintah dari Undang-Undang. Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht harus melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut. diakhir sambutannya Kajari Curup juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada FORKOMPIMDA Kab. Rejang Lebong yang telah bersedia menghadiri acara tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar